Brimob Kalbar Bersama Polda Kalbar & BNN Provinsi Lakukan Penegakan Hukum Tindak Pidana Penyakit Masyarakat Di Kota Pontianak
Satbrimob Polda Kalbar bersama Polda Kalbar dan BNN Provinsi
laksanakan kegiatan penegakan hukum tindak pidana penyakit masyarakat di Kota
Pontianak. Jum’at (07/11/25).
Dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas Provinsi Kalbar yang
kondusif, Satbrimob Polda Kalbar bersama Polda Kalbar dan BNN Provinsi melaksanakan
kegiatan penegakan hukum tindak pidana penyakit masyarakat ke salah satu
kampung di Kota Pontianak. Dipelaksanaan kegiatan ini Dansatbrimob Polda Kalbar
Kbp Dede Rojudin, S.I.K., M.H. memimpin langsung kegiatan penegakan hukum tindak
pidana penyakit masyarakat yang dilaksanakan oleh Satbrimob Polda Kalbar di Kampung
Beting yang beralamat di Jl. Tanjung Raya 1, Kecamatan Pontianak Timur, Kota
Pontianak. Pada pelaksanaan kegiatan ini personel gabungan berhasil mengamankan
tersangka dan barang bukti yang kemudian mereka langsung dibawa untuk dimintai
keterangan. Dipelaksanaan kegiatan ini, Dansatbrimob Polda Kalbar mengucapkan
banyak terimakasih kepada masyarakat yang telah bekerja sama dengan mereka
sehingga kegiatan penegakan hukum tindak pidana penyakit masyarakat di Kampung Beting
ini berjalan dengan aman dan lancar sesuai dengan harapan kita bersama.

.jpeg)
Komentar
Posting Komentar